Melihat Sex Bebas Dari Kacamata Islam

Islam datang untuk umat manusia di bumi sebagai petunjuk dan pedoman bagi senegap umat manusia. Kalau boleh mengatakan, ajaran Islam sebetulnya mengandung nilai-nilai universal yang bukan hanya baik untuk dianut kepada setiap pemeluknya, tetapi juga setiap manusia. Islam dengan petunjuk Al Quran memberikan aturan-aturan hidup agar manusia bisa hidup lebih teratur dan baik.

Seks Dalam Kacamata Islam
Seks Dalam Kacamata Islam
Demikian halnya masalah seks bebas, problem ini sebetulnya sudah diatur Islam 14 abad yang lalu jauh sebelum istilah "seks bebas" muncul ke permukaan. Menurut definisi bahasanya, pengertian seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan secara bebas tanpa dilandasi sebuah aturan atau hukum yang mengaturnya. Definisi seks bebas muncul dari merebaknya perilaku seks kalangan remaja yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan yang sah, bahkan cenderung berganti pasangan tanpa peduli dampak yang diakibatkan, baik dampak kesehatan, dampak sosial, dampak psikologis, dampak spiritual, dan dampak-dampak berbahaya lainnya akibat seks bebas.

Gejala ini sudah ada jauh sebelum istilah seks bebas itu sendiri muncul di berbagai literasi modern. Dalam Islam, sebuah hubungan intim atau hubungan seksual sangat diatur dengan ketat sehingga setiap hubungan intim harus melalui proses yang sakral dan legal, yaitu pernikahan. Menurut Lismanto dalam Studi Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 483 RKUHP yang Mengatur Zina Lajang (2013), hubungan seksual merupakan hubungan yang suci sehingga harus dilakukan melalui upaya-upaya sakral dan harus diwadahi dalam lembaga yang sakral pula, yaitu lembaga pernikahan.

Seks Bebas Dalam Pandangan Islam

Seks bebas dalam pandangan Islam dibagi menjadi dua kategori, yaitu seks bebas yang dilakukan kalangan lajang atau yang belum menikah (ghairu muhsan) dan seks bebas yang dilakukan orang yang sudah menikah (muhsan). Dalam pandangan hukum Islam, hukuman bagi orang yang melakukan seks bebas dengan predikat muhsan, maka ia harus mendapatkan hukuman yang lebih berat, yaitu rajam. Sementara itu, seks bebas bagi kalangan lajang atua ghairu muhsan, maka ia dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan.

Dari pengantar tersebut, pengertian seks bebas dalam Islam mendekati atau bahkan sama dengan perbuatan zina, yaitu masuknya kemaluan laki-laki dan perempuan tanpa dilandasi ikatan perkawinan yang sah oleh agama maupun negara. Dalam kajian hukum Islam yang mengambil sumber utama Al Quran, seks bebas atau perbuatan zina dikenakan hukuman seratus kali cambuk tidak memandang apakah ia sudah menikah atau belum. Meski demikian, hukum yang tercantum dalam Al Quran tersebut kemudian diperkuat dengan hadis yang menyatakan bahwa pezina muhsan harus dikenakan rajam, yaitu badan dikubur hingga masih kepala, lantas dilempari batu hingga meninggal. Sementara itu, pelaku seks bebas oleh kalangan yang belum menikah dikenakan cambuk 100 kali dan diasingkan di wilayah lain.

Walaupun begitu, ada aturan yang sangat ketat untuk menghukumi pelaku seks bebas atau zina. "Menurut saya, ada dua kategori seks bebas dalam pandangan Islam. Pertama, seks bebas menurut syariat, fiqih, atau hukum. Kedua, seks bebas menurut spiritual seseorang. Menurut hukum Islam, seseorang yang melakukan seks bebas tidak akan dikenakan hukuman selama tidak ada pembuktian sebanyak empat orang saksi. Atas pembuktian dan rumitnya aturan-aturan dan batasan-batasan mengenai seks bebas dalam Islam tersebut, sebetulnya seseorang sangat sulit untuk dikenakan sanksi pidana atau hukuman karena perbuatan zina atau seks bebas.

Tapi jika ditinjau dari segi spiritual, jelas perbuatan zina atau seks bebas akan merusak nilai-nilai spiritual dan merusak jalan yang dibangun dengan Allah. Dampak spiritual sesungguhnya yang lebih berbahaya. Bahkan, perbuatan seks bebas dimasukkan sebagai dosa terbesar setelah syirik. Ini membuktikan bahwa seks bebas atau zina merupakan perbuatan yang sangat dibenci Tuhan. Hindari seks bebas atau zina jika kita tidak ingin memutus hubungan yang baik dengan Allah. Hindari perbuatan seks bebas atau zina jika kita ingin cita-cita, harapan, dan impian-impian kita ingin dikabulkan dengan Allah," ujar Lismanto saat ditemui Islamcendekia, Sabtu (17/5).

Dari berbagai uraian tersebut, seks bebas dalam pandangan Islam diartikan sebagai perbuatan zina yang apabila terbukti bisa dikenakan hukuman rajam bagi orang yang sudah menikah, serta cambuk seratus kali dan diasingkan bagi seorang yang belum menikah. Terkait dengan nilai spiritual seseorang, maka nilai kecerdasan spiritual (spiritual quotion) bisa rusak, catat, atau hancur. Hanya ada satu cara agar nilai dan kecerdasan spiritual bagi pelaku seks bebas agar bisa kembali, yaitu taubat nasuha, meminta maaf kepada Allah dan berjanji sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan seks bebas lagi

Itu hanya sekelumit dampak seks bebas, belum lagi dari kesehatan yang memiliki risiko yang sangat besar untuk terkena HIV/AIDS, masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan hubungan antar keluarga pelaku, dan berbagai problem pelik lainnya. Oleh karena itu, Islam sangat melarang seks bebas.


Penulis : Octavia Devi Puspita Sari

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melihat Sex Bebas Dari Kacamata Islam"

Posting Komentar