Qurban

Qurban untuk berbagi dan tanda syukur kepada Allah SWT

 

Pengertian Qurban

    Qurban berasal dari kata “Qarraba” artinya dekat, dalam arti yang lebdih luas, Qurbanadalah ibadah dalam bentuk penyembelihan binatang tertentu atas dasar perintah Allah dan petunjuk Rasul Allah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada – Nya.
Allah SWT berfirman :

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kaustar : 1-3)

Hukum Qurban

    Pelaksanaan Qurban Hukumnya sunah muakad, akan tetapi bagi yang mampu tetapi tidak melaksanakan ada peringatan dari Nabi yang artinya :
“ Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban, namun tidak mau (berkurban), maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketentuan Qurban

    Jenis binatang yang diperbolehkan untuk kurban adalah binatang yang dapat diperah susunya dan dapat di konsumsi dagingnya. Hewan tersebut seperti unta, sapi/kerbau, dan kambing atau domba.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
(QS: Al-Hajj Ayat: 34)

    Jenis hewan yang diperbolehkan untuk Qurban harus memenuhi ketentuan seperti, cukup umur, sehat dan tidak cacat.
Sebagai mana sabda Rasul, yang artinya “ Empat macam binatang yang tidak sah untuk kurban yaitu rusak matanya, sakit, pincang dan kurus tidak bergajih.”

Waktu penyembelihan dan pembagian daging hewan Qurban

   Waktu penyembelihan hewan Qurban adalah setelah shalat Idul Adha dan tiga hari tasyrik dan boleh dilakukan pada siang hari di hari – hari tersebut (sebelum matahari terbenam tanggal 13 Zulhijah).
Rasulullah SAW bersabda :
“ Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya, dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat dan dua khutbah, sungguh ibadahnya telah sempurna dan dia mendapat sunah kaum muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)

   Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban menghendaki dia boleh mengambil maksimal 1/3.
Allah ta’ala berfirman :

Artinya ; “supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(QS: Al-Hajj Ayat: 28)
BerQurban lah bagi yang mampu untuk menjalankan sunah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Qurban"

Posting Komentar