Haji dan Umrah


Belajar tentang Haji dan Umrah


A.  Haji

1. Pengertian Haji
   Haji menurut bahasa berarti menyengaja,sedangkan menurut istilah , Hajiadalah menyengaja mendatangi baitullah (ka’bah) di mekah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang di atur oleh ketentuan syariat. Seperti ibadah yang lain, haji mengandung ajaran moral yang tinggi dan luhur, terutama tentang persaudaraan, persatuan islam, kesabaran, serta kepedulian.
 Rasulullah bersabda :
Yang artinya : “ Barang siapa berkunjung ke Baitullah dan tidak berkata keji dan berbuat fisik,maka ia akan kembali seperti ketika ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari Muslim)

2.  Hukum ibadah Haji
Ibadah haji itu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, dan merupakan kewajiban sekali seumur hidup. Dasar di syariatkannya ibadah haji adalah :


Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS: Ali Imran Ayat: 97)
Rasulullah SAW bersabda :

Yang artinya : “Islam itu ditegakan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” 
(HR. Bukhari dan Muslim)

3.    3. Macam-macamHaji
        Dilihat dari segi tata caranya, Haji dibagi menjadi tiga macam :
a.  HajiIfrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru kemudian mengejakan Umrah.
b.  Haji Tamatu’, kebalikan dari haji Ifrad yaitu mengerjakan Umrah terlebih dahulu baru kemudian mengejakan Haji.
c.   HajiQiran, yaitu menggabungkan pelaksanaan Haji dan Umrah dalam satu waktu.

4      4. Syarat-syarat Haji
       Syarat, yaitu sesuatu yang harus ada sebelum sebelum pelaksnaan ibadah.
a.   Beragama Islam.
b.   Sudah dewasa(baligh).
c.   Berakal sehat.
d.   Merdeka, tidak menjadi hamba sahaya.
e.   Mampu (sehat badan, ada kendaraan, aman dalam perjalanan , memiliki bekal yang cukup .untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan.

5.     5. Rukun Haji
    Rukun adalah perbuatan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang melaksankan ibadah  tersebut. RukunHaji ada enam :
a.  Ihram, yaitu berniat mengerjakan haji dengan memakai  pakaian ihram, (pakaian : warna putih dan tidak berjahit).  Laki-laki  jumlah nya 2 lapis. Perempuan menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan.
b.  Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada waktu zuhur, sejak tergelincirnya matahari tanggal  9 Zulhijah sampai matahari terbenam.
c.   Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Dimulai dari Hajar Aswat dengan posisi Ka’bah berada disamping kiri.
d.   Sa’I , yaitu berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwa sebanyak 7 kali.
e.   Tahalul,yaitu mencukur rambut untuk melepas diri dari ihram haji.
f.  Tertib, artinya melaksanakan rukun haji secara berurutan dari mualai niat sampe akhir.

6       6. Wajib Haji
a.       Berihram dari miqat.
b.      Mabit(bermalam) di Muzdalifah.
c.       Melempar tiga jumrah (‘Ula, Wusta, Aqobah).
d.      Mabit di Mina.
e.      Meninggalkan Larangan Haji.

        7. Urutan kegiatan selama melaksanakan ibdah Haji :
a.   Memakai pakaian ihram dari Miqat yang telah ditentukan.
b.   Wukuf di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
c.   Mabit di Muzdalifah.
d.   Melempar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah.
e.   Tahalul setelah melakukan rakaian haji.
f.  Bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah , pada siang harinya melempar jumrah ‘ula, wusta, dan aqobah.
g.  Bagi yang belum thawaf ifadah di Mekah, harus melaksanakan thawaf ifadah dan Sa’i.

B.  Umrah
1      1. Pengetian ibadah Umrah
        Menurut bahasa umrah berarti berkunjung, sedang meurut istilah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan berihram, thawaf, sa’I dan tahalul. Ketentuan umrah seperti syarat, rukun san wajib Umrah sama seperti ibadah haji, hanya dalam umrah tidak ada Wukup di Padang Arafah, mabit di Muzdalih dan Mina, serta tidak ada lempar jumrah.
Sebagimana firman Allah :


Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. “(QS. Al-Baqarah : 196)

2     2. Hukum Umrah
       Pelaksnaan Umrah hukumnya wajib bagi yang mampu dan kewajiaban itu hanya sekali seumur hidup, Umrah dapat dilakukan kapan sedangkan haji sudah ditentukan waktunya. Maka kalau seseorang melakukan Haji pasti iya juga melaksankan Umrah, tetapi Umrah belum tentu melakukan Haji.
Rasulullah SAW bersabda :

Yang artinya : “ Dari ibnu ‘Abbas RA, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melakukan Umrah sebanyak empat kali, yaitu Umrah Hudaibiyah, Umrah Qada’,Umrah Ji’arah dan keempat Umrah beliau bersama Hajinya.” (HR. Abu Dawud dan Majah)
                                                                                                               

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Haji dan Umrah"

Posting Komentar