Bela Densus 88, Ustadz Ini Anggap Densus Seperti Mujtahid dan Pembunuhan Oleh Densus Itu Sah!


Oleh : Miftahul Ihsan, Lc 

Pak Densus tu kan melaksanakan tugas saja. Mereka sudah berusaha untuk mencari para teroris-teroris yang memang mereka itu tersangka berbuat keonaran sebagai pelaku-pelaku terorisme. Kalau mereka (Densus) sudah berusaha ternyata salah (tembak) orang, mudah-mudahan Allah memaafkan mereka.

Karena dalam Islam saja pak, seseorang sudah berusaha ijtihad dan berusaha untuk mengetahui suatu permasalahan kemudian salah, maka diberikan pahala satu. Kalau misalnya orang-orang Densus tu sudah diperintahkan oleh oleh pemerintah, “Kamu cari ara teroris itu,” kemudian mereka sudah melaksanakan tugas, ternyata salah orang qodarrallah, gimana?

Sementara sudah berusaha semoga Allah memaafkan, yang terpenting mereka sudah berusaha sekuat tenaga.

Itu adalah jawaban Ust. Abu Yahya Badru Salam, Lc dalam sebuah pengajian di Polda Lampung. Ketika itu ada yang menanyakan pandangannya jika ada “teroris” yang mati ditembak Densus 88. Hingga tulisan ini dibuat, tayangan tersebut masih bisa dilihat  di youtube. (https://www.youtube.com/watch?v=anNdVANu-JA)

Simak Videonya Berikut Ini:
Bagi Ust. Badrussalam, tindakan Densus 88 yang membunuh terduga teroris adalah sah. Tak hanya di situ, dia juga menguzur (memaafkan) tindakan tersebut dengan dalih Densus 88 sedang berijtihad. Lengkap dengan menukil sebuah hadits yang menyatakan jika hakim yang berijtihan salah, maka ia mendapatkan satu pahala.

Sesederhana itukah permasalahannya?

Pembunuhan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap seseorang yang diduga sebagai teroris adalah permasalahan darah. Islam sangat ketat dalam masalah ini, dan mengancam dengan keras terhadap setiap pelanggaran apapun di dalamnya. Dalam sebuah firman-Nya, Allah SWT mengancam pelaku pembunuhan seorang Muslim dengan kekekalan tinggal di neraka.

(وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَائُهُ جَهَنَّمَ خَالِدًا فِيْهَا (النساء : 93

“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasan baginya adalah neraka Jahannam yang ia kekal di dalamnya.” (QS. An-Nisa’ 93)

Demikian pula Rasulullah sholallahu alaihi wasallam, dalam wasiat-wasiat terakhir saat Haji Wada’ mewasiatkan kepada para shahabat agar jangan saling membunuh. Beliau bersabda:

( لاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ ( رواه مسلم

“Setelah sepeninggalku nanti, janganlah kalian betindak (seperti) amalan orang-orang kafir, yang sebagian kalian memukul tengkuk (membunuh) sebagian yang lain.” (HR. Muslim)

Saking besarnya perkara darah seorang Muslim, perkara ini menjadi hal yang pertama kali diadili di akhirat kelak. Dalam sebuah hadits disebutkan :

(أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فيِ الدِّمَاءِ (متفق عليه)

“Hal yang pertama kali diadili pada hari kiamata adalah urusan darah.” (HR. Bukhari Muslim)

Saking berharganya darah seorang Muslim, maka keruntuhan dunia dan seisinya sekalipun tidak ada apaapanya di sisi Allah, jika dibandingkan terbunuhnya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah sholallahu alaihi wasallam bersabda :

(لَزُوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ (رواه ابن ماجه

“Runtuhnya dunia dan seisinya lebih ringin di sisi Allah dibanding dengan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak (alasan yang dibenarkan).” (HR Ibnu Majah)

Hadits dari Ibnu Mas’ud , bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda :

(لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللّهُ وَ أَنِّي رَسُوْلَ اللّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : اَلثَّيِّبُ الزَّانِي , اَلنَّفْسُ بِالنَّفْسِ , وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ (متفق عليه

“Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersyahadat tiada ilah selain Allah dan saya adalah utusan Allah, kecuali tiga hal: orang yang telah menikah berzina, jiwa dibalas jiwa (qisas) dan orang yang meninggalkan agamanya. (HR. Bukhori Muslim)

Selama seseorang masih Muslim, dan tidak terbukti melakukan pembatal keislaman atau melakukan pelanggaran yang membuat darahnya halal, maka selama itu pula Islam menjaga darah, harta dan kehormatannya. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

(مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَ أَكَلَ ذَبِيْحَتَنَا فَذلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللّهِ وَ ذِمَّةُ رَسُوْلِهِ (رواه البخاري

“Barangsiapa yang sholat seperti sholat kita, menghadap ke kiblat kita, dan memakan sembelihan kita maka dia adalah muslim yang mendapatkan penjagaan Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhori).

Ayat dan hadits-hadits di atas menjadi dasar atas larangan seseorang membunuh Muslim, kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan. Maka patut disayangkan jawaban ustadz di atas yang terkesan memberikan kewenangan kepada Densus 88 untuk membunuh siapa saja terduga teroris. Bisa jadi, ini membuat sang ustadz ikut andil dalam tumpahnya darah yang diharamkan.

Sekalipun itu terduga teroris. Sebab, secara hukum statusnya masih terduga, belum terbukti. Padahal dalam islam untuk masalah hudud (penerapan hukum pidana) harus terbebas dari yang namanya syubhat. Ada kaidah yang berbunyi “Tudro’ul hudud bisy syubuhat” Artinya, hudud (hukum pidana Islam) tertolak dengan adanya syubhat. Syubhat adalah ketidakjelasan atau belum terbuktinya seseorang melakukan tindakan pidana, atau hal-hal lain yang menyebabkan hukum pidana belum bisa ditegakkan.

Densus 88 = Mujtahid?

Poin berikutnya, sang ustadz seolah-olah dalam jawabannya, menganggap Densus 88 adalah sekelompk mujtahidin yang apabila salah pun tetap mendapat satu pahala. Padahal, dalam syariat Islam seorang yang membunuh tanpa sengaja (qotlul khoto’), walaupun dia tidak berdosa akan tetapi syariat membebankan untuk membayar kafarat.
Ini jika yang terjadi adalah qotlul khoto’. Secara faktual, apa yang dilakukan densus bukanlah qotlul khoto’. Bisa berupa qotlu syibhil amdi (pembunuhan yang mirip sengaja) bahkan bisa jatuh kepada qotlul amdi (pembunuhan yang disengaja) yang hukumannya adalah qishos (dibalas bunuh).

Penyamaan sang ustadz antara Densus 88 dan mujtahid jelas tidak nyambung. Mengapa?

Ijtihad adalah sebuah perkara yang tidak sembarang kepala bisa atau boleh melakukan. Muhammad Abu Zahroh dalam Ushul Fikihnya menyebutkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa atau boleh berijtihad, di antaranya:

Mengetahui bahasa Arab. Para ulama’ usul sepakat bahwa penting bagi seorang mujtahid mengetahui bahasa arab, karena Al-Qur’an yang dengannya syariat ini turun berbahasa Arab, dan As-Sunnah yang merupakan penjelas Al-Qur’an juga berbahasa Arab. Bagaimana dengan Densus 88?
Mengetahui nasikh dan mansukh. Al-Qur’an diturunkan secara bertahap selama 23 tahun, selama rentang waktu ada ayat ayat yang sudah di-mansukh (tidak berlaku lagi hukumnya). Maka jika seorang mujtahid tidak mengetahui ayat ayat yang mansukh ditakutkan dia menggunakan ayat yang mansukh padahal hukum ayat itu sudah tidak berlaku lagi. Sejauh mana Densus 88 paham nasih-mansukh?

Mengetahui Ijma’ dan Khilaf. Seorang mujtahid harus menguasai ini, karena jika sudah terjadi ijma’ dalam suatu masalah maka seorang mujtahid tidak boleh lagi melakukan ijtihad. Selain itu, ijtihad hanya boleh dilakukan pada kaaus kasus yang tidak terjadi ijma’ di dalamnya. Densus 88?
Mengetahui qiyas. Qiyas merupakan elemen penting dalam ijtihad. Karena dengan qiyas seorang mujtahid bisa mencari persamaan illah antara kasus yg ada di hadapannya dan perkara perkara yang sudah ada dalilnya. Qiyas memiliki rukun, syarat dan cara cara yg mana kesemua hal ini harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Bagaimana dengan Densus 88?

Tudro’ul hudud bisy syubuhat

Terorisme dan teroris merupakan kata yang sering kita dengar satu dekade belakangan ini. Kata ini mulai akrab di telinga kita saat Amerika Serikat melancarkan serangan ke Taliban di Afghanistan pasca serangan WTC 11 September 2001. Istilah yang dikampanyekan oleh Amerika untuk mendapatkan simpati dunia dalam invasi tersebut adalah War on Teror. Sejak saat itu istilah ini Amerika gunakan sebagai alasan untuk setiap aksi brutal mereka terhadap negeri-negeri Muslim. Sebut saja Afghanistan, Irak, Yaman—dan yang terbaru adalah invasi mereka ke Suriah.

Namun belum ada definisi yang disepakati oleh dunia dalam memaknai kata “teror” itu sendiri. Sehingga dalam memaknai kata teror itu sendiri kembali kepada subyektifitas pihak yang berkepentingan. Madzhab penyematan istilah terorisme adalah mazhab “suka-suka” oleh pemangku mandat untuk menangani terorisme, yang dalam konteks ke-Indonesiaan adalah Densus 88.

Karena tidak adanya makna yang definitif tentang apa itu terorisme, maka dakwaan terorisme atas seseorang yang didasarkan mazhab “suka-suka” tadi mengandung syubuhat. Sebab, tidak ada pijakan yang jelas apa yang dimaksud dengan terorisme. Terkhusus bagi seorang alim seperti Ustadz Abu Yahya Badrussalam, apakah definisi terorisme (hirobah) dalam Al-Qur’an itu sama dengan apa yang dimaui Densus 88, BNPT atau Amerika selaku penggagas awal isu terorisme ini?

Karena kelemahan landasan tersebut, seharusnya tindakan Densus 88 yang main bunuh digugat atau setidaknya dipertanyakan. Sebab, Tudro’ul hudud bisy syubuhat. Hudud (hukum pidana Islam) tertolak dengan adanya syubhat. Seharusnya, sebelum asal menganggap tindakan Densus 88 sebagai sebuah ijtihad, ada baiknya Ust. Abu Yahya Badrussalam juga memahami apa definisi terorisme menurut mazhab suka-suka BNPT.

Terorisme Menurut BNPT

Kepala BNPT yang lalu, Ansyad Mbai pernah mengatakan di acara Halaqoh Penanggulangan Terorisme, yang berlangsung pada 6 Nopember 2010, bahwa salah satu ciri teroris adalah “pihak atau kelompok yang menginginkan penegakkan Khilafah Islamiyah atau Daulah Islamiyah”. Jelas ini adalah pernyataan yang cukup tendensius yang mengarah kepada Islam dan kaum muslimin, karena khilafah adalah lembaga tertinggi kepemimpinan umat Islam di dunia. Khilafah pula yang selama berabad-abad melindungi kaum muslimin.

Bukti lain yang menguatkan keyakinan kalau label teroris hanya ditujukan kepada umat Islam adalah apa yang terjadi di Papua beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, pada tanggal 4 Januari 2014 terjadi serangan terhadap pos polisi yang menewaskan 2 orang anggota Polri di sub Sektor Kulirik, Puncak Jaya, Papua. Penyerangan dilakukan oleh 20 orang anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka). Beberapa tahun belakangan ini OPM juga cukup aktif dalam melakukan aksi teror, tapi ke mana Densus 88?

Seandainya Densus 88 benar-benar spesial didesain untuk melawan terorisme, seharusnya mereka turun ke Papua. Setali tiga uang dengan Densus 88 yang tidak melakukan tindakan apa-apa, media mainstream (sekuler) juga tidak menyebut OPM sebagai organisasi teroris. Padahal teror yang mereka lakukan nyata, terorganisir dan jelas-jelas membahayakan NKRI.

Kenyataan ini semakin menguatkan indikasi bahwa Densus 88 dan BNPT hakekatnya adalah kepanjangan tangan (antek) Amerika dalam War on Teror (WOT). WOT Amerika yang genderangnya ditabuh oleh George Walker Bush pasca penyerangan WTC dan Pentagon adalah perang Amerika terhadap umat Islam yang Densus 88 hanyalah salah satu dari sekian banyak elemen WOT Amerika.

Berbagai indikasi kuat akan hal ini di antaranya adalah apresiasi yang diucapkan lansung dari Gedung Putih akan “keberhasilan” Densus 88 dan BNPT dalam memberantas terorisme di Idonesia. Dalam bukunya “Dinamika Baru Jejaring Teror di Indonesia,” Kepala BNPT Ansyaad Mbai dengan bangganya menceritakan bahwa ia mendapat telepon dari asisten Obama.

“Good evening General, Congratulation…I just to convey the message from my Boss (Barrack Obama) The highes appreciate to Indonesia’s success in countering-terrorism.” (Selamat sore Jendral, saya hanya menyampaikan pesan dari bos saya (Barrack Obama). Apresiasi yang tinggi untuk keberhasilan Indonesia dalam upaya memberantas terorisme.)

Dalam buku tersebut ada penjelasan dalam diri Mbai karena tidak menanyakan siapakah yang menelepon, baru kemudian hari Mbai tahu bahwa yang meneleponnya adalah John O. Brennan, Security Advisor Obama yang akhirnya diangkat menjadi Bos CIA yang baru.

Apresiasi yang diberikan Obama dan disampaikan oleh orang yang akhirnya menjadi bos CIA agaknya ini menjadi bukti kuat akan keterlibatan Densus 88 dalam proyek War On Teror-nya Amerika yang sejatinya itu adalah perang terhadap umat Islam.

Biadabnya “Sang Mujtahid”

Dalam wawancara yang dilakukan oleh Tempo kepada Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terungkap bahwa sepanjang tahun 2013 saja Densus 88 sudah melakukan 29 kali pelanggaran HAM. Pelanggaran itu dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya melakukan upaya berlebihan sehingga jarang ada teroris yang ditangkap hidup-hidup. Tim Densus 88 juga disebut kerap salah tembak. ”Seperti kasus yang menimpa Sujono,” kata Haris. Sujono adalah korban salah tembak anggota Tim Densus dalam penyergapan teroris di Tulungagung, Jawa Timur. Gara-gara tertembak di bagian pinggang, warga Desa Karangwaru, Tulungagung, itu hingga kini tak bisa kembali bekerja sebagaimana biasa.

Haris menambahkan, Densus 88 juga tidak jarang salah menangkap seseorang yang disebut tertuduh teroris. Kejadian tak enak itu sempat dialami dua warga lereng Gunung Wilis, Tulungagung: Mugi Hartanto dan Sapari. Dua warga dari Desa Pagerwojo, Tulungagung, itu akhirnya dibebaskan akhir Juli lalu setelah dinyatakan bukan teroris.

Kalau kita kembali ke tahun 2007 di Poso ramai beredar video kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan Densus 88 terhadap warga Poso yang berhasil ditangkap. Salah satunya adalah korban yang bernama Udin yang tidak lain adik kandung dari Basri, buronan Densus 88 saat itu. Udin ditangkap dalam keadaan sehat wal afiat, dibawa ke Palu dan selang sehari Densus mengembalikan Udin kepada keluarga dalam keadaan sudah tak bernyawa. September tahun 2014, Densus 88 juga menembak mati Nurdin yang saat itu sedang melakukan shalat.

Kebrutalan Densus 88 yang sudah menjadi rahasia umum, mendapat penolakan dari banyak pihak. Di antara yang menolak keras adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y. Tohari. Ia mengkritik aksi tembak mati yang dilakukan Densus 88 Polri terhadap para tertuduh teroris.

“Ini negara hukum, bukan negara para janggo atau negara para cowboy yang gampang mencabut senjata lalu dar der dor!,” kata Hajriyanto seperti dilansir Republika.

Belum lagi indikasi rekayasa yang dilakukan Densus 88 dalam beberapa aksinya. Indikasi rekayasa itu diungkapkan ke publik oleh pengamat terorisme Harits Abu Ulya yang juga Direktur The Community Ideological Islamic Analyst (CIIA). Misalnya dalam penembakan terduga teroris di Poso baru-baru ini. Itu hanya salah satu contoh.

Dengan kenyataan seperti ini, maka sebenarnya siapakah yang layak disebut teroris? Siapakah yang layak diposisikan layaknya mujtahid yang salah dalam memilih pilihan?[liputan6.top/kabarmozaik.blogspot.com]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bela Densus 88, Ustadz Ini Anggap Densus Seperti Mujtahid dan Pembunuhan Oleh Densus Itu Sah!"

Posting Komentar