Penyembelihan Hewan

Ketentuan Penyembelihan Hewan

   Menyembelih adalah melenyapkan ruh bintang untuk diambil manfaatnya dengan sesuatu yang tajam, selain tulang, gigi, dan kuku. Semua bintang di dunia ini diperuntukan untuk kepentingan manusia. Allah pula yang berhak menentukan binatang mana yang hala dan yang haram, untuk itu setiap muslim harus dapat membedakan antara binatang yang halal atau haram. Tentunya binatang tersebut selain halal juga harus disembelih dengan menyebut nama Allah. Dalam penyembelihan, isalam memberikan ketentuan tentang cara menyembelih nya, baik secara tradisional maupun secara modern.
    
  Dalam penyembelihan hewan, hewan tdiak semata – mata disembeih begitu saja. Islam memberikan tuntunan agar hewan yang disembelih dapat digunakan sebagaimana mestinya, yaitu harus cukup syarat dan rukunnya.

Adapun rukun menyembelih hewan adalah sebagai berikut :
      1. Orang yang menyembelih hewan tersebut.
      Syaratnya adalah islam atau ahli kitab, yahudi dan Nasrani (QS. Al Maidah : 5), dengan sengaja dan dapat melihat.


      Artinya :“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS: Al-Maidah Ayat: 5)

          2.  Bintang yang disembelih.
      Syaratnya adalah masih hidup( mustaqirrah), binatang hala. jadi kita tidak boleh menyembelih hewan atau bintang yang di haramkan oleh SARA.

           3. Alat atau perkakas untuk yang digunakan pada pemenyembelih hewan.
      Syaratnya yaitu, benda yang tajam selain tulang, gigi, dan kuku.
      Sebagai mana sabda Rasulullah SAW :
      Yang artinya : “ Dari rafi’ bin khadij, sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, kecuali gigi dan kuku.”(HR. Bukhari dan Muslim)

      Cara dan sunah sunah - sunah Penyembelihan Hewan :
      1. Membaca Basmalah dan Shalawat kepada Nabi.
      2. Memotong urat yang ada di kanan dan kiri leher binatang yang kita sembelih.
      3. Binatang yang panjang lehernya disembelih di pangkal leher.
      4. Dihadapkan kearah kiblat, dengan digulingkan kesebelah rusuk yang kiri.
      5. Harus laki-laki yang balig dan berakal (kalau tidak ada, boleh perempuan). Yang di utamakan adalah laki-laki.

          Hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih hewan itu tidak sembarangan, tetapi harus memenuhi syarat dan rukun. Hewan juga harus yang halal.

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Penyembelihan Hewan"

      Posting Komentar