Iktikaf Kepada Allah

I’tikaf adalah memisahkan diri untuk sementara waktu dari hiru biru kemelut kehidupan beragam di tengah masyarakat dan membenamkan diri dalam kehidupan beragama yang focus, dan dilakukan dengan berdiam diri di Masjid. Intinya adalah konsentrasi meningkatkan ketaqwaan. Makna i’tikaf secara syariat adalah: mendiami  masjid dan menetap di dalamnya dengan niat bertaqarrub kepada Allah Ta’ala.
Iktikaf Kepada Allah
Para ulama bersepakat akan pensyariatannya. ”Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dulu pernah beri’tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan sampai Allah Azza wa Jalla mewafatkan beliau. Kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf setelah wafatnya”.

”Fadhilah (keutamaan) i'tikaf : Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang menunjukkan keutamaan i'tikaf? Ahmad menjawab: tidak kecuali hadits lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah i'tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah Swt. Dan cukuplah keutamaanya bahwa Rasulullah Saw, para shahabat, para istri Rasulullah Saw dan para ulama' salafus shaleh senantiasa melakukan ibadah ini.

Macam-macam i’tikaf: I’tikaf yang wajib: yaitu apabila seseorang mewajibkan atas dirinya untuk melakukannya dengan sebab nadzar. Dan i’tikaf sunnah: yaitu apabila seorang muslim melaksanakannya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah dan meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam. Ditekankan pelaksanannya pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan.

Waktu i’tikaf: ”Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam apabila bermaksud untuk melaksanakan i’tikaf, beliau shalat fajar lalu memasuki tempat i’tikaf beliau.” (muttafaq ’alaihi), Yaitu pada pagi hari kesepuluh bulan Ramadhan]. ”Nabi pernah beri’tikaf pada sepuluh hari di bulan Syawwal.” (muttafaq ’alayhi).

Syarat mu’takif (orang yang beri’tikaf) : Dia haruslah seorang yang mumayyiz (berakal sehat dan baligh) dan suci dari janabat, haidh dan nifas. Rukun I’tikaf: Menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i'tikaf . Sebagian ulama membolehkan i'tikaf di setiap masjid yang dipakai shalat berjama'ah lima waktu.

Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jama'ah setiap waktu. Ulama lain mensyaratkan agar i'tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai buat shalat jum'at, sehingga orang yang i'tikaf tidak perlu meninggalkan tempat i'tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum'at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhol yaitu i'tikaf di masjid jami', karena Rasulullah Saw i'tikaf di masjid jami'. Lebih afdhal di tiga masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid Aqsha.

Awal dan akhir I'tikaf : Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw : "Barangsiapa yang ingin i'tikaf denganku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau i'tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied. Amin                             



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Iktikaf Kepada Allah"

Posting Komentar