Menjamak Sholat Saat Sakit
Assalamu’alaikum,sudahkah anda shalat,Shalat tidak boleh ditinggalkan walau sakit atau bagaimana pun shalat tetap kewajiban kita umat islam,shalat merupakan tiang agama,,kemudian ada pertanyaan,,
Apakah boleh kita menjamak shalat dalam keadaan sakit? Jika boleh, apakah ada persyaratannya?
pertanyaan dari Pondok Ungu Permai, Bekasi,dari majalah al kisah.
Shalat fardhu boleh dilakukan dengan dijamak bila seseorang mengalami sakit yang cukup berat, yakni yang membuatnya sulit untuk melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya. Misalnya sakit yang membuat badannya panas tinggi disertai sakit kepala yang berat sehingga berat baginya untuk melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya masing-masing. Tetapi jika hanya mengalami sakit ringan yang tak menyulitkannya untuk melakukan shalat fardhu pada waktunya masing-masing, misalnya hanya sakit kepala yang tak seberapa atau panas yang ringan, dan semacamnya, ia tak boleh menjamak shalatnya.
Dalam keadaan sakit yang memberatkannya untuk melakukan shalat fardhu di setiap waktunya itu, seseorang boleh menjamak shalatnya, baik dilakukan dengan jamak taqdim (jamak dengan mendahulukan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu zhuhur, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan pada waktu maghrib, maupun jamak ta’khir (jamak dengan mengakhirkan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu ashar, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan pada waktu isya.
Di dalam kitab Fathul-Mu‘in Juz I dikatakan, “Boleh menjamak shalat karena sakit, baik dengan jamak taqdim maupun ta’khir, menurut pendapat yang dipilih (dalam Madzhab Syafi‘i) dan ia (orang yang sakit) hendaknya memperhatikan mana yang lebih mudah baginya (apakah jamak taqdim ataukah jamak ta’khir).
Maka apabila sakitnya, misalnya demam, akan bertambah berat pada waktu yang kedua, ia boleh mendahulukannya (mengerjakannya dengan jamak taqdim) dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku pada jamak taqdim; atau bila sakitnya terasa berat pada waktu yang pertama, ia boleh menta’khirkannya (mengerjakannya dengan jamak ta’khir) dengan syarat meniatkan jamak pada waktu yang pertama (jika ingin mengerjakan Zhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus berniat di waktu zhuhur; demikian juga jika ingin mengerjakan Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus berniat pada waktu maghrib).”demikianlah semoga bermamfaat,wassalam
Sumber: Majalah Alkisah
0 Response to "Menjamak Sholat Ketika Sedang Sakit"
Posting Komentar